Hari Konsumen Nasional – 20 April – Lindungi Pelanggan Di Indonesia
Sebagai konsumen, kita memiliki pinjaman dan hak-hak dalam menemukan produk maupun jasa. Di Indonesia, pemberian ini juga tertuang dalam peringatan Hari Konsumen Indonesia yang diagendakan setiap 20 April.
Dipilihnya tanggal 20 April didasarkan pada terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen. Undang-Undang secara resmi disahkan pada tanggal 20 April 1999. Selanjutnya, Hari Konsumen Nasional ditetapkan secara resmi lewat Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012.
Latar Belakang Hari Konsumen Nasional
Meski Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diberlakukan sejak tahun 2000, tetapi faktanya masih sedikit konsumen yang paham bahwa mereka memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Hal ini berakibat pada kurangnya pengertian akan hak dan keharusan pelanggan. Saat berinteraksi dengan pasar atau penjual, tak jarang konsumen pun dirugikan ketika melakukan transaksi.

Beberapa contoh kerugian yang didapat konsumen yakni duduk perkara pembayaran, tidak mendapat berita yang terperinci dan jujur mengenai bahan di produk yang dibeli, penggunaan materi berbahaya pada makanan, layanan perbaikan atau purna jual yang tidak sesuai kriteria, diskriminasi ketika transaksi, dan lain-lain.
Oleh alasannya adalah itu, pengetahuan kepada hak dan keharusan konsumen dirasa masih kurang dan mesti diperkenalkan secara luas di Indonesia. Sehingga dicanangkanlah hari khusus untuk memperingati Hari Konsumen Nasional.
Diharapkan peringatan ini bisa mengembangkan kesetaraan antara pelanggan dan pasar. Semua pihak yang terkait dibutuhkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia selaku konsumen yang cerdas, berdikari, dan lebih menyayangi produk buatan dalam negeri.
Tujuan Hari Konsumen Nasional
Pada dasarnya, hari perayaan pelanggan nasional memiliki beberapa tujuan, adalah:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia secara masif akan hak dan keharusan mereka sebagai konsumen
- Meningkatkan daya saing produk yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri
- Menempatkan pelanggan selaku subyek penentu kegiatan ekonomi, sehingga pelaku usaha lebih termotivasi untuk memproduksi dan memperdagangkan produk yang berkualitas
- Mendorong pemerintah biar melakukan tugasnya dengan baik dalam berbagi bantuan terhadap pelanggan di Indonesia
Diharapkan penduduk Indonesia menjadi pelanggan pintar yang berbelanja produk berkualitas dan senantiasa menyayangi produk-produk dalam negeri.
0 Response to "Hari Konsumen Nasional – 20 April – Lindungi Pelanggan Di Indonesia"
Post a Comment